Administrasi & Berkas KUA
Panduan alur birokrasi pernikahan di Indonesia dari RT/RW, Kelurahan, hingga pendaftaran KUA.
78 Hari Menuju Hari-H
Dian & BayuPengantin (Owner)
Ketentuan KUA: Pendaftaran paling lambat H-10 hari kerja
Progres Berkas: 5 dari 8 Tuntas
Sentuh tombol status pada setiap dokumen untuk memperbarui tahapan birokrasi Anda.
Kelengkapan Berkas63%
1. RT & RW
Surat Pengantar RT & RW Mempelai Pria & Wanita
💡 Surat asli sudah diambil dari Pak RT 04 dan RW 02.
Status: Selesai
2. Kelurahan (N1-N4)
Formulir Model N1 (Surat Pengantar Nikah)
💡 Selesai dicap kelurahan pada 12 Agustus.
Status: Selesai
2. Kelurahan (N1-N4)
Formulir Model N2 (Permohonan Kehendak Nikah)
💡 Sudah diisi lengkap, siap dibawa ke KUA.
Status: Siap Kirim
2. Kelurahan (N1-N4)
Formulir Model N4 (Persetujuan Calon Mempelai)
💡 Sudah ditandatangani bermaterai oleh Bayu & Dian.
Status: Selesai
3. Puskesmas (Elsimil & TT)
Sertifikat Elsimil & Layak Kawin (Puskesmas)
💡 Jadwal tes HB & konsultasi gizi catin hari Kamis jam 09.00.
Status: Proses
3. Puskesmas (Elsimil & TT)
Suntik / Vaksin Tetanus Toksoid (TT)
💡 Sudah selesai di Puskesmas Sukajadi.
Status: Selesai
4. KUA & SIMKAH
Pas Foto Latar Belakang Biru Resmi (2x3 & 4x6)
💡 File cetak 10 lembar sudah siap.
Status: Selesai
4. KUA & SIMKAH
Pendaftaran SIMKAH & Surat Rekomendasi Nikah
💡 Batas akhir H-10 hari kerja sebelum akad nikah.
Batas Waktu: 2026-11-20
Status: Belum